ridwanmuhibi.blogspot.com = | Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor kembali menyambangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Kamis (10/9/2020). Kedatangan mereka kali ini untuk mempertanyakan berkas (dokumen) administrasi dan risalah dasar perubahan pada proyek pembangunan gedung RSUD tersebut.
Tampak hadir dalam kunjungan tersebut diantaranya anggota Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Ridwan Muhibi (F. Golkar), Ruhiyat Sujana (F. Demokrat), Agus Salim (F. Gerindra), dan Sutisna (F PAN).
Para anggota Dewan ini meminta berkas administrasi serta risalah dasar perubahan proyek pembangunan RSUD Leuwiliang, namun Slamet selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya bercerita kronologis proses perubahan Kontruksi dari Kontruksi Sarang Laba-Laba menjadi Kontruksi Tiang Pancang. Dirinya tidak bisa memberikan berkas tersebut lantaran harus dapat izin dari Dirut (Direktur Utama) RSUD Leuwiliang.
“Kita tidak perlu cerita, karna kita sudah mengetahui cerita tersebut, yang kita butuhkan semua administrasi perubahan tersebut,” tegas Ridwan Muhibi yang kerap disapa Kang Bibih.
Baca : Warga Sekitar Proyek Kolam Retensi Dihantui Banjir Susulan
Tak berselang lama, Hesti Iswandary dapat hadir setelah dipanggil Slamet. Hesti menjelaskan bahwa, dokumen, data risalah dasar perubahan kontruksi semuanya ada. “Sebentar, Pak Slamet sedang mempersiapkan data-data yang diminta, semuanya ada, tercatat dalam risalah,” jelas Hesti.
Dalam pertemuan tersebut, Hesti menjelaskan bahwa, perubahan pada kontruksi proyek tersebut tidak mengubah begitu saja. Perubahan tersebut tidak hanya semata-mata keinginan pribadi ataupun PPK. bahkan, dia mengaku telah berkonsultasi ke Provinsi sebelum mengajukan perubahan konstruksi pondasi sarang laba-laba menjadi tiang pancang.
Kepada komisi 4, Hesti juga mengaku bahwa, kajian dari Prof. Paulus ahli dalam pondasi itu atas inisiatifnya untuk ‘hier’ pas acara PCM. “Supaya ada kekuatan bahwa bener loh perubahan itu kita lakukan,” katanya lebih lanjut.
Saat ditanya selisih adanya anggaran antara KSLL dan tiang Pancang, Hesti mengaku RAB belum tuntas.
“Jadi saya tidak tau ya ada selisih hasil akhirnya, cuma saya berharap mudah-mudahan tidak menambah biaya,” pungkasnya.
Sedangkan terkait dokumen yang diminta oleh Komisi 4, pihak RSUD Leuwiliang melalui PPK ini belum bisa menyerahkannya utuh. Atas hal itu, anggota KOmisi 4, Ridwan Muhibi memberikan waktu satu hari (Jumat) untuk menyerahkan salinan dokumen secara utuh.
Saat dikonfirmasi, Ridwan Muhibi mengungkapkan adanya administrasi yang belum rapih. Pasalnya, meskipun mereka bilang sudah lengkap administrasi, tapi ketika diminta malah tidak bisa memberikan susunan risalah secara utuh.
“Administrasinya patut kita curigai dan secepatnya kita minta susunan risalah secara utuh,” pungkas Kang Bibih.
Perubahan Diam-diam, Terindikasi Korupsi
Sebelumnya, anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor melakukan Sidak ke lokasi proyek pembangunan RSUD Leuwiliang, Kabupaten Senin (7/9). Mereka menemukan adanya kejanggalan, diantaranya pelaksanaan Kontruksi Sarang Laba-Laba yang diubah menjadi tiang pancang.
Menyikapi itu, pengamat Konstruksi dan Pembangunan, Thoriq Nasution mengaku heran dengan perubahan desain pada proyek pembangunan RSUD Leuwiliang tanpa melalui mekanisme yang telah diatur. Karena, untuk mengubah konstruksi maka akan berdampak pada perubahan perubahan arsitektur lainnya.
“Aneh bin ajaib, seharusnya setiap perubahan desain apalagi menyangkut konstruksi tidak semudah itu alasannya (rawan gempa), tentunya harus ada kajian kajian teknis, dan lainnya,” papar Thoriq saat dihubungi Tim LEAD.co.id, Selasa (8/9).
Lebih lanjut dia menekankan bahwa, adanya perubahan desain konstruksi yang dilakukan secara diam diam, maka bisa terindikasi adanya praktik korupsi. Selain itu, lanjut dia, mengubah spesifikasikasi teknis dengan tidak adanya addendum, jelas telah menyalahi Perpres Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Thoriq juga memberi masukan kepada para anggota DPRD Kabupaten Bogor yang berfungsi sebagai pengawasan, agar meminta perhitungan perhitungan konstruksi awal dan juga setelah perubahan kepada ppihak pelaksana proyek.
“Disini nanti akan tampak bila adanya penyimpangan penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” pungkas Thoriq.
Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi